Hanya Ingin Berbagi Ilmu, Karena Berbagi Itu Indah.

Recent Post

Selasa, 10 Juli 2018

PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 - PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS



Pemenuhan beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah kini diatur dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018. Ini artinya  Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Permendiknas nomor 30 tahun 2011 tentang perubahan atas Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 
Terdapat beberapa hal penting yang mungkin bisa kami ambil terkait dengan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut beberapa hal yang bisa kami simpulkan:
  • Pada pasal 2 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah mengatur tentang beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dalam satu minggu. Dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menyatakan bahwa 
    • Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.  
    • Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. 
    • Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  • Selanjutnya pada pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjelaskan Kegiatan pokok dalam pelaksanan beban kerja selama 37, 5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana yang dimaksud pada pasal 2 ayat (2). Berikut ini adalah kutipan dari pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
    • Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;  
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • Membimbing dan melatih peserta didik; dan
  • Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru
  • Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  • Kegiatan pokok yang di jelasakan pada pasal 2 ayat (2) tersebut dijabarkan dengan detail pada pasal 4 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut ini adalah kutipan dari pasal 4 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
    • Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
    • Pengkajian program tahunan dan semester; dan 
    • Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
  • Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
  • Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 
  • Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler. 
  • Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
    • Wakil kepala satuan pendidikan;
    • Ketua program keahlian satuan pendidikan;
    • Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
    • Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
    • Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
    • Tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
  •   Ketentuan tugas tambahan lain, selain tugas tambahan yang diatur dalam pasal 4 ayat (7) huruf  f, diatur dalam pasal 6 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Tugas tambahan lain tersebut meliputi: 
    • Wali kelas;
    • Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
    • Pembina ekstrakurikuler;
    • Koordinator Pengembangan Keprofesian  Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
      atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK; 
    • Guru piket;
    • Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
    • Penilai kinerja Guru; 
    • Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau 
    • Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  •  Ketentuan beban kerja kepala sekolah diatur dalam pasal 9 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut ini adalah ketentuan beban kerja kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pasal 9:
  1. Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
      • manajerial;
      • pengembangan kewirausahaan; dan
      • supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
  2. Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
  3. Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  4. Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu
Ketentuan mengenai Beban Kerja Pengawas diatur dalam pasal 10 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Dimana beban kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 
Adapun Ketentuan lain beban kerja pengawas sesuai pasal 10 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut:
  • Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
  • Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padam ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
  • Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Update pada tanggal 26 Mei 2018
Berikut ini kami tambahkan sedikit informasi mengenai Lampiran I, II dan III dari Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. 
Lampiran I Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjelaskan tentang rincian tugas tambahan lain guru beserta equivalensinya. 
A. Wali kelas
Berikut ini beberapa hal yang menjadi tugas Wali kelas berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  1. Mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya;
  2. Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik;
  3. Menyelenggarakan administrasi kelas
  4. Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik;
  5. Membuat catatan khusus tentang peserta didik;
  6. Mencatat mutasi peserta didik;
  7. Mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar;
  8. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan;
  9. Menyusun 1laporan tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah; 
Jumlah guru yang diakui berdasarkan permendikbud ini adalah 1 (satu) guru / kelas/tahun dengan ekuivalensi beban kerja per minggu adalah 2 jam tatap muka. Nah, bagi anda yang memiliki peran sebagai wali kelas di sekolah anda, jangan lupa juga menyiapkan arsip berupa bukti fisik, sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan terutama terkait dengan tunjangan, bukti fisik anda sudah tersedia. Berikut ini adalah beberapa bukti fisik yang harus anda persiapkan sebagai wali kelas:
  • Surat tugas sebagai wali kelas dari Kepala Sekolah;
  • Program dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  • Laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
  • B. Pembina OSIS
Berikut ini beberapa hal yang menjadi tugas Pembina OSIS berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  1. Menyusun program pembinaan OSIS;
  2. Mengoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional;
  3. Menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik;
  4. Mengoordinasikan berbagai kegiatan OSIS; Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS;
  5. Menyusun laporan pelaksanaan pembinaan OSIS. Jumlah guru yang diakui sebagai Pembina Osis adalah satu guru/sekolah/tahun dengan ekuivalensi beban kerja per minggu adalah 2 jam tatap muka. Selanjutnya, bagi anda yang memiliki tugas tambahan sebagai pembina OSIS, berikut ini adalah beberapa bukti fisik yang harus anda persiapkan:
  • Surat tugas sebagai pembina OSIS dari Kepala Sekolah;
  • Program dan jadwal kegiatan pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  • Laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS yang disetujui oleh Kepala Sekolah. 
C. Pembina Exstrakurikuler
Berikut ini beberapa hal yang menjadi tugas Pembina Exstrakurikuler:
  • Menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
    Melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu; 
  • Melatih langsung peserta didik;
  • Mengevaluasi program ekstrakurikuler; Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
Jumlah guru yang diakui sebagai pembina exstrakurikuler adalah 1 (satu) guru/Ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/Minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik) dengan ekuivalensi beban kerja perminggu adalah 2 jam tatap muka. Khusus bagi anda yang menjadi pembina ekstrakurikuler, bukti fisik yang harus anda persiapkan adalah: 
  • Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah; 
  • Program dan jadwal kegiatan pembinaan ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah; 
  • Laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler  tertentu yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
D. Guru Piket 
Berikut ini beberapa hal yang menjadi tugas Guru Piket:
  • Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,  kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K);
  • Menerima dan mendata tamu sekolah;
  • Mengoordinasikan Guru pengganti bagi kelas yangGurunya berhalangan hadir;  
  • Mencatat dan melaporkankasus-kasus yang bersifatkhusus kepada Kepala Sekolah; 
  • Melakukan kegiatan lainnyayang terkait tugas Guru piket;
  • Membuat laporan hasil piket per tugas.
Jumlah guru yang diakui adalah satu guru/hari/minggu dengan ekuivalensi beban kerja perminggu 1 jam tatap muka. Adapun berkas yang harus anda persiapkan sebagai guru piket adalah:
  • Surat tugas per semester sebagai Guru piket dari Kepala Sekolah;
  • Program dan jadwal piket yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;.
  • Laporan hasil piket per tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai permendikbud tersebut, silahkan anda unduh permendikbud beserta lampirannya DISINI 

SEMOGA BERMANFAAT,
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger templates

Wikipedia

Hasil penelusuran

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

About Me

Apip Wirawan
Lihat profil lengkapku

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini