Hanya Ingin Berbagi Ilmu, Karena Berbagi Itu Indah.

Recent Post

Senin, 23 September 2013

Hakikat Guru Profesional

  • Pengertian Profesi
  
          Kata Profesi adalah kata benda yang diambil dari kata profession, sedangkan profesional merupakan kata sifat yang berasal dari kata professional. Menurut Hornby, Profession, n. occupation, esp one requiring advenced education and special training, eg the law, architecture, medicine, accountancy; ... Professional adj 1. of a profession  (1): ~ skill; ~ etiquette, the special conventions, from of politeness, etc asociated whit a certain profession: ~ men, eg doctors, lawyers. 2. Doing or practising something as a profession on these criteria.

          Page & Thomas (1979) memberikan batasan tentang profesi sebagai berikut : ...Profession, evaluative term describing the most prestigious occupations which may be termed profession if they carry out an essential social service, are founded on systematic knowledge, require leghthy academic and practical training, have high autonomy, a code of ethics, and generate in-service growth. Teaching should be judged as a profession on these criteria.

          Pengertian Profesi pada hakekatnya menunjuk kepada pekerjaan atau jabatan. Tidak semua pekerjaan disebut sebagai profesi. Ada sejumlah ciri atau persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengatakan suatu pekerjaan sebagai profesi.

  • Karakteristik Profesi 

          Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia, Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 1, pengertian guru professional sebagai berikut.
Professional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

1. Ciri Profesi

Menurut Ornstein & Lavine (1984), suatu pekerjaan dikatakan sebagai profesi apabila memenuhi sejumlah ciri sebagai berikut :
  • Melayani masyarakat, dan pekerjaan tersebut merupakan karakter yang dijalani seseorang dalam kurun waktu yang lama (sepanjang hayat, tidak mudah berganti).
  • Pekerjaan tersebut membutuhkan bidang ilmu dan keterampilan yang khusus (tertentu) yang tidak semua orang dapat melakukannya.
  • Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi teori ke dalam praktik.
  • Membutuhkan pelatihan (pendidikan) khusus dalam waktu yang panjang.
  • Terkendali berdasarkan lisensi baku dan /atau memiliki persyaratan khusus (izin) untuk menduduki pekerjaan tersebut.
  • Otonomi dalam membuat keputusan dalam lingkup pekerjaan.
  • Menerima tanggung jawab terhadap keputusan-keputusan yang di ambilnnya.
  • Memiliki komitmen terhadap jabatan dan klien, khususnya berkaitan dengan layanan yang diberikannya.
  • Menggunakan administrator untuk memudahkan profesinya, dan relatif bebas dari supervisi jabatan.
  • Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota profesinya.
  • Mempunyai asosiasi profesi dan atau kelompok elit untuk mengetahui dan mengukur keberhasilan anggotanya.
  • Mempunyai kode etik, sebagai pedoman dalam melaksanakan layanan.
  • Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggi dari publik dan dari setiap anggotanya.
  • Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi.
Penulis lain (Sulistio-Basuki, 2004) mencoba menggolongkan ciri profesi menjadi dua kelompok yaitu :
1) ciri utama
2) ciri tambahan

Ciri Utama adalah ciri yang mutlak harus ada atau melekat dalam suatu pekerjaan untuk dikatakan sebagai profesi. jika ciri utama ini tidak tampak atau beberapa diantaranya tidak ada, maka sulit untuk mengelompokan pekerjaan tersebut ke dalam profesi. Ada 3 (tiga) ciri utama yang harus dipenuhi oleh suatu jenis pekerjaan untuk dikatakan sebagai profesi yaitu : (1) Sebuah profesi mensyaratkan suatu pendidikan atau pelatihan yang ekstensif sebelum memasuki profesi tersebut. Pelatihan ini dimulai sesudah seseorang memperoleh gelar sarjana; (2) Pelatihan tersebut meliputi komponen intelektual yang signifikan. pelatihan tukang batu, tukang cukur, dan pengrajin lebih merupakan keterampilan fisik. sedangkan pelatihan akuntan, engineer, dokter lebih didominasi oleh muatan intelektual; (3) Tenaga yang terlatih mampu memberikan jasa yang penting kepada masyarakat. dengan kata lain profesi berorientasi kepada pemberian layanan jasa untuk kepentingan umum daripada kepentingan sendiri.

Ciri Tambahan adalah yang kehadirannya tidak mutlak harus ada. Jika ciri-ciri tambahan ini dipenuhi maka akan semakin memperkokoh kualitas atau eksistensi profesi dari pekerjaan tersebut. Ada 3 (tiga) yang termasuk kedalam katagori ciri tambahan, yaitu : (1) Adanya proses lisensi atau sertifikat. Ciri ini lazim pada banyak profesi namun tidak selalu perlu untuk status profesional; (2) Adanya organisasi profesi yang mewadahi para anggotanya sebagai sarana komunikasi dan sarana perjuangan untuk memajukan profesinya dan kesejahteraan anggotanya; (3) Otonomi dalam pekerjaannya. Profesi memiliki otonomi atas penyediaan jasanya dan tindakan-tindakan atas pengambilan keputusan dalam profesinya. Jadi kehadirannya terkait dengan keberadaan organisasi yang juga masuk kedalam katagori ciri tambahan.

2. Guru Sebagai Profesi

Apakah pekerjaan atau jabatan guru sebagai sebuah profesi? Jawabannya Ya, hal ini didasarkan kepada beberapa karakteristik sebagai berikut :
  • Pekerjaan guru memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan (penting) dalam masyarakat.
  • Untuk bekerja sebagai guru dibutuhkan keterampilan atau keahlian tertentu (khusus).
  • Keahlian dalam pekerjaan guru didasarkan kepada teori dan metode ilmiah.
  • Ilmu keguruan memiliki batang tubuh disiplin ilmu yang jelas, sistematik dan eksplisit.
  • Pekerjaan guru memerlukan pendidikan tingkat perguruan tinggi dengan waktu yang cukup lama.
  • Guru memiliki organisasi profesi sebagai wadah untuk memperkuat kualitas profesinya.
  • Guru memiliki kode etik sebagai landasan dalam bekerja.
  • Dalam menjalankan tugasnya, para pendidik/guru berpegang teguh kepada kode etik yang di kontrol oleh organisasi profesi.
  • Setiap anggota yang bekerja sebagai guru mempunyai kebebasan dalam memberikan judgement terhadap masalah profesi yang dihadapinya.
  • Guru memiliki otonomi dan bebas dari campur tangan pihak luar dalam melaksanakan tugasnya memberi layanan kepada masyarakat.
  • Pekerjaan guru mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat.
  • Guru memperoleh imbalan (penghargaan finansial) yang cukup memadai.

Sekian Gan Posting Saya Tentang HAKIKAT GURU PROFESIONAL yang saya kutif dari modul PENDIDIKAN DAN LATIHAN PROFESI GURU SD semoga dapat bermanfaat bagi anda, bila ada kekurangan atau kekeliruan dalam penulisan nama dan sebagainya saya mohon maaf yang sebesar-besarnya, karena saya hanyalah manusia biasa bukan Ultraman atau Bajahitam RX heheeheheheheh Wassallam.....hepp
Share:

0 komentar:

Posting Komentar

Blogger templates

Wikipedia

Hasil penelusuran

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

About Me

Apip Wirawan
Lihat profil lengkapku

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini