Hanya Ingin Berbagi Ilmu, Karena Berbagi Itu Indah.

Recent Post

Jumat, 14 Desember 2018

BAHASA DAN SASTRA SUNDA (PPK, LITERASI)

Bahasa Dan Sastra Sunda Berbasis Kurikulum 2013Revisi 2017



PERANGKAT PEMBELAJARAN BAHASA SUNDA UNTUK SD/MI
( PPK, LITERASI)

PERANGKAT PEMBELAJARAN BAHASA SUNDA SD/MI BERKARAKTER


Perangkat Pembelajaran Bahasa Sunda SD/MI Berkarakter adalah muatan lokal yang sesuai dengan perangkat yang anda cari untuk kebutuhan penunjang proses pembelajaran yang anda laksanakan disekolah anda, khususnya untuk orang sunda. Buku Bahasa Sunda ini sangat lengkap karena dilengkapi dengan Silabus dan Pedoman Penyusunan RPP dan mencangkup diantaranya :
  1. Perangkat Kelas 1 SD
  2. Perangkat Sunda Kelas 2 SD
  3. Perangkat Sunda Kelas 3 SD
  4. Perangkat Sunda Kelas 4 SD
  5. Perangkat Sunda Kelas 5 SD
  6. Perangkat Sunda Kelas 6 SD

Soklah bisi teu percaya buktiken ku bapak/ibu, mangga di Gebreg atuh geratis jeng abdi mah hehehehee.....semoga manfaat tur barokah Amiiinnnn....

Untuk mengunduh mangga klik DISINI
Share:

Selasa, 10 Juli 2018

DOWNLOAD APLIKASI ALPEKA 2018


Aplikasi Alpeka 2018 Untuk Tingkat SD, SMP, SMA/SMK - Aplikasi Alpeka 2018 Untuk Tingkat SD, SMP, SMA/SMK - aplikasi Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Biaya Operasional Sekolah Tingkat Sekolah (Alpeka 2018).  Merupakan Sebuah Aplikasi Alpeka yang dibuat dari Format Excel. Hal ini sebagai bentuk Upaya  Kemendikbud dalam mempermudah Kinerja Sekolah Khususnya Bendahara Sekolah dalam Membuat Laporan BOS. Aplikasi Alpeka 2018  ini sangat mudah dalam mengoprasikannya karena menu menu didlam Alpeka dapat kita edit sesuai kebutuhan kia. walauun ada beberapa yang tidak dapat di edit karena Aplikasi Alpeka 2018 sudah disesuaikan dengan JUKNIS BOS.
Sebenarnya Aplikasi sejenis Aplikasi Alpeka 2018 sudah pernah ada dibeberapa tahun lalu. yang didasakan pada 8 standar. nah disini di Aplikasi Alpeka 2018 pada dasarnya merupakan penyempurnaanya atau perkembanganya.  Aplikasi Alpeka 2018 adalah hasil dari kerja sama dan bantuan dari Program PRIORITAS USAID.Tujuan dari pencetusan Aplikasi Alpeka 2018 adalah memberikan sebuah fasilitas yang memadai guna Pelaporan Pertanggungjawaban Keuangan dana nbiaya bantuan operasional. format Apeka yang dihasilkan oleh program ini merupakan data berbentuk format K-7.
Pada Aplikasi Alpeka 2018 Untuk Tingkat SD, SMP, SMA/SMK itu dijelaskan cara membuka aplikasi, langkah isi data sampai langkah memprintout hasil ALPELA Biaya Oprasional Sekolah yg berupa

1. Form BOS-K1 dan Biaya Oprasional Sekolah K2 (RENCANA KEGIATAN DAN ANGGARAN SEKOLAH (RKAS)

2. Form BOS-K3 (BUKU KAS UMUM)

3. Form BOS-K4 (BUKU PEMBANTU KAS)

4. Form BOS-K5 (BUKU PEMBANTU BANK)

5. Form BOS-K5 (BUKU PEMBANTU PAJAK)

6. Form BOS-K7 (REALISASI PENGGUNAAN DANA TIAP JENIS ANGGARAN)

7. Form BOS-K7A (REKAPITULASI REALISASI PENGGUNAAN DANA TIAP JENIS ANGGARAN)

8. Serta format yang beda sama seperti Juknis BOS



Semoga bermanfaat bagi Sekolah Bpk/Ibu. Haturnuhun, hapunten bilih aya nu lepat.
Share:

CONTOH SILABUS KURIKULUM 2013 REVISI 2017



Silabus Kurikulum 2013 SD Revisi 2017 lengkap untuk semua kelas mulai dari Kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan Kelas 6. Untuk Silabus K13 Revisi 2017 ini menggunakan Model Tematik Terpadu yang masing-masing kelas terdiri dari 8-9 Tema. Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup kompetensi inti (KI), kompetensi dasar (KD), materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar.
Untuk Silabus K13 Kelas 1 Terdiri dari 8 Tema, yakni Diriku, Kegemaranku, Kegiatanku, Keluargaku, Pengalamanku, Lingkungan Bersih dan Sehat, Benda Binatang dan Tanaman, Peristiwa Alam. Untuk Silabus K13 Kelas 2 Terdiri dari 8 Tema, yakni Aku dan Sekolahku, Air Bumi dan Matahari, Hidup Sehat dan Bersih, Hidup Rukun, Keselamatan di Rumah dan Perjalanan, Bermain di Lingkunganku, Tugas Sehari-hari, Merawat Hewan dan Tumbuhan.
Untuk Silabus K13 Kelas 3 Terdiri dari 8 Tema, yakni Pertumbuhan dan Perkembangan Makhluk Hidup, Menyayangi Tumbuhan dan Hewan Di Sekitar, Benda Di Sekitarku, Hak dan Kewajibanku, Perubahan Cuaca, Energi dan perubahannya, Perkembangan Teknologi, Praja Muda Karana. Untuk Silabus K13 Kelas 4 Terdiri dari 9 Tema, Indahnya Kebersamaan, Selalu Berhemat Energi, Peduli Terhadap Makhluk Hidup, Berbagai Pekerjaan, Pahlawanku, Indahnya Negeriku, Cita-Citaku, Tempat Tinggalku, Makanan Sehat dan Bergizi.
Untuk Silabus K13 Kelas 5 Terdiri dari 9 Tema, yakni Organ Gerak Hewan dan Manusia, Udara Bersih, Makanan Sehat, Organ Peredaran Darah Hewan dan Manusia, Ekosistem, Kalor dan Perpindahannya, Benda-benda di Sekitar, Peristiwa dalam Kehidupan, Lingkungan Sahabat Kita. Untuk Silabus K13 Kelas 6 Terdiri dari 9 Tema, yakni Selamatkan Makhluk Hidup, Persatuan dalam Perbedaan, Tokoh dan Penemuan, Globalisasi, Wirausaha, Menuju Masyarakat Sehat, Kepemimpinan, Bumiku, Menjelajah Angkasa Luar.

Download Silabus Kurikulum 2013 SD Revisi 2017 DISINI

Share:

PERMENDIKBUD NOMOR 15 TAHUN 2018 - PEMENUHAN BEBAN KERJA GURU, KEPALA SEKOLAH DAN PENGAWAS



Pemenuhan beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah kini diatur dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018. Ini artinya  Permendiknas Nomor 39 tahun 2009 tentang pemenuhan beban kerja guru dan pengawas satuan pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Permendiknas nomor 30 tahun 2011 tentang perubahan atas Permendiknas nomor 39 tahun 2009 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru dan Pengawas Satuan Pendidikan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 
Terdapat beberapa hal penting yang mungkin bisa kami ambil terkait dengan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut beberapa hal yang bisa kami simpulkan:
  • Pada pasal 2 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah mengatur tentang beban kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah dalam satu minggu. Dalam Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menyatakan bahwa 
    • Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.  
    • Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat. 
    • Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
  • Selanjutnya pada pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjelaskan Kegiatan pokok dalam pelaksanan beban kerja selama 37, 5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana yang dimaksud pada pasal 2 ayat (2). Berikut ini adalah kutipan dari pasal 3 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
    • Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok:
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;  
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
  • Membimbing dan melatih peserta didik; dan
  • Melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru
  • Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
  • Kegiatan pokok yang di jelasakan pada pasal 2 ayat (2) tersebut dijabarkan dengan detail pada pasal 4 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut ini adalah kutipan dari pasal 4 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  • Merencanakan pembelajaran atau pembimbingansebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:
    • Pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;
    • Pengkajian program tahunan dan semester; dan 
    • Pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
  • Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
  • Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
  • Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
  • Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan. 
  • Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler. 
  • Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi:
    • Wakil kepala satuan pendidikan;
    • Ketua program keahlian satuan pendidikan;
    • Kepala perpustakaan satuan pendidikan;
    • Kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan;
    • Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau
    • Tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
  • Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.
  •   Ketentuan tugas tambahan lain, selain tugas tambahan yang diatur dalam pasal 4 ayat (7) huruf  f, diatur dalam pasal 6 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Tugas tambahan lain tersebut meliputi: 
    • Wali kelas;
    • Pembina Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS);
    • Pembina ekstrakurikuler;
    • Koordinator Pengembangan Keprofesian  Berkelanjutan (PKB)/Penilaian Kinerja Guru (PKG)
      atau koordinator Bursa Kerja Khusus (BKK) pada SMK; 
    • Guru piket;
    • Ketua Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama (LSP-P1);
    • Penilai kinerja Guru; 
    • Pengurus organisasi/asosiasi profesi Guru; dan/atau 
    • Tutor pada pendidikan jarak jauh pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
  •  Ketentuan beban kerja kepala sekolah diatur dalam pasal 9 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Berikut ini adalah ketentuan beban kerja kepala sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pasal 9:
  1. Beban Kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas:
      • manajerial;
      • pengembangan kewirausahaan; dan
      • supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.
  2. Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4) yang merupakan bagian dari pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
  3. Rincian ekuvalensi beban kerja kepala sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
  4. Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan apabila terdapat Guru yang tidak melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan karena alasan tertentu yang bersifat sementara atau tetap atau belum tersedia Guru yang mengampu pada mata pelajaran atau kelas tertentu
Ketentuan mengenai Beban Kerja Pengawas diatur dalam pasal 10 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. Dimana beban kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) dan ayat (4). 
Adapun Ketentuan lain beban kerja pengawas sesuai pasal 10 Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut:
  • Beban Kerja Pengawas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dalam melaksanakan tugas pengawasan, pembimbingan, dan pelatihan profesional terhadap Guru ekuivalen dengan pelaksanaan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) dan ayat (4).
  • Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud padam ayat (1), Pengawas Sekolah juga merencanakan, mengevaluasi, dan melaporkan hasil pelaksanaan pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pembimbingan terhadap Guru dan Kepala Sekolah di sekolah binaannya dalam pemenuhan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
  • Rincian ekuvalensi beban kerja pengawas sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini
Update pada tanggal 26 Mei 2018
Berikut ini kami tambahkan sedikit informasi mengenai Lampiran I, II dan III dari Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah. 
Lampiran I Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah menjelaskan tentang rincian tugas tambahan lain guru beserta equivalensinya. 
A. Wali kelas
Berikut ini beberapa hal yang menjadi tugas Wali kelas berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  1. Mengelola kelas yang menjadi tanggungjawabnya;
  2. Berinteraksi dengan orang tua/wali peserta didik;
  3. Menyelenggarakan administrasi kelas
  4. Menyusun dan melaporkan kemajuan belajar peserta didik;
  5. Membuat catatan khusus tentang peserta didik;
  6. Mencatat mutasi peserta didik;
  7. Mengisi dan membagi buku laporan penilaian hasil belajar;
  8. melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan kewalikelasan;
  9. Menyusun 1laporan tugas sebagai wali kelas kepada Kepala Sekolah; 
Jumlah guru yang diakui berdasarkan permendikbud ini adalah 1 (satu) guru / kelas/tahun dengan ekuivalensi beban kerja per minggu adalah 2 jam tatap muka. Nah, bagi anda yang memiliki peran sebagai wali kelas di sekolah anda, jangan lupa juga menyiapkan arsip berupa bukti fisik, sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan terutama terkait dengan tunjangan, bukti fisik anda sudah tersedia. Berikut ini adalah beberapa bukti fisik yang harus anda persiapkan sebagai wali kelas:
  • Surat tugas sebagai wali kelas dari Kepala Sekolah;
  • Program dan jadwal kegiatan wali kelas yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  • Laporan hasil kegiatan wali kelas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
  • B. Pembina OSIS
Berikut ini beberapa hal yang menjadi tugas Pembina OSIS berdasarkan Permendikbud Nomor 15 tahun 2018 tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah:
  1. Menyusun program pembinaan OSIS;
  2. Mengoordinasikan kegiatan upacara rutin dan hari besar nasional;
  3. Menyelenggarakan latihan kepemimpinan dasar bagi peserta didik;
  4. Mengoordinasikan berbagai kegiatan OSIS; Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan OSIS;
  5. Menyusun laporan pelaksanaan pembinaan OSIS. Jumlah guru yang diakui sebagai Pembina Osis adalah satu guru/sekolah/tahun dengan ekuivalensi beban kerja per minggu adalah 2 jam tatap muka. Selanjutnya, bagi anda yang memiliki tugas tambahan sebagai pembina OSIS, berikut ini adalah beberapa bukti fisik yang harus anda persiapkan:
  • Surat tugas sebagai pembina OSIS dari Kepala Sekolah;
  • Program dan jadwal kegiatan pembinaan OSIS yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;
  • Laporan hasil kegiatan pembinaan OSIS yang disetujui oleh Kepala Sekolah. 
C. Pembina Exstrakurikuler
Berikut ini beberapa hal yang menjadi tugas Pembina Exstrakurikuler:
  • Menyusun program pembinaan ekstrakurikuler tertentu;
    Melaksanakan pembinaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu; 
  • Melatih langsung peserta didik;
  • Mengevaluasi program ekstrakurikuler; Melaksanakan tugas lainnya yang berkaitan dengan pembinaan ekstrakurikuler;
  • Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler tertentu.
Jumlah guru yang diakui sebagai pembina exstrakurikuler adalah 1 (satu) guru/Ekstrakurikuler/1 (satu) kegiatan/Minggu (paling sedikit 20 orang peserta didik) dengan ekuivalensi beban kerja perminggu adalah 2 jam tatap muka. Khusus bagi anda yang menjadi pembina ekstrakurikuler, bukti fisik yang harus anda persiapkan adalah: 
  • Surat Keputusan (SK) sebagai pembina ekstrakurikuler tertentu dari Kepala Sekolah; 
  • Program dan jadwal kegiatan pembinaan ekstrakurikuler yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah; 
  • Laporan hasil kegiatan pembinaan ekstrakurikuler  tertentu yang disetujui oleh Kepala Sekolah.
D. Guru Piket 
Berikut ini beberapa hal yang menjadi tugas Guru Piket:
  • Meningkatkan pelaksanaan keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,  kekeluargaan, kerindangan, kesehatan, keteladanan, dan keterbukaan (9K);
  • Menerima dan mendata tamu sekolah;
  • Mengoordinasikan Guru pengganti bagi kelas yangGurunya berhalangan hadir;  
  • Mencatat dan melaporkankasus-kasus yang bersifatkhusus kepada Kepala Sekolah; 
  • Melakukan kegiatan lainnyayang terkait tugas Guru piket;
  • Membuat laporan hasil piket per tugas.
Jumlah guru yang diakui adalah satu guru/hari/minggu dengan ekuivalensi beban kerja perminggu 1 jam tatap muka. Adapun berkas yang harus anda persiapkan sebagai guru piket adalah:
  • Surat tugas per semester sebagai Guru piket dari Kepala Sekolah;
  • Program dan jadwal piket yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah;.
  • Laporan hasil piket per tugas yang disetujui oleh Kepala Sekolah.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai permendikbud tersebut, silahkan anda unduh permendikbud beserta lampirannya DISINI 

SEMOGA BERMANFAAT,
Share:

Sabtu, 07 Juli 2018

CONTOH DOKUMEN 1 KTSP DAN KURIKULUM 2013


CONTOH DOKUMEN 1 KTSP DAN KURIKULUM 2013
KTSP 2006 (KELAS 3 DAN 6) & KURIKULUM 2013 (KELAS 1, 2, 4, DAN 5)

Kurikulum memiliki dua sisi yang sama pentingnya, yakni kurikulum sebagai dokumen dan kurikulum sebagai implementasi. Kurikulum sebagai dokumen melahirkan bentuk kurikulum tertulis, yang kemudian dijadikan pedoman bagi setiap pengembang kurikulum termasuk guru. Pengembangan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), sebagai kurikulum operasional bersumber dari kurikulum potensial, yakni standar isi dan standar kemampuan kelulusan yang disusun secara nasional oleh pemerintah.

Kurikulum sebagai implementasi adalah realitas dari pelaksanaan kurikulum operasional dilapangan, yang tidak lain adalah proses pembelajaran yang dilaksanakan oleh siswa baik didalam maupun diluar kelas.

Adapun Struktur dan muatan kurikulum adalah sebagai berikut :


A. Mata pelajaran
    1. Kelompok mata pelajaran
        a. Kelompok mata pelajaran agama dan ahlak mulia
        b. Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
        c. Kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
        d. Kelompok mata pelajaran estetika dan
        e. Kelompok mata pelajara jasmani, olah raga, dan kesehatan
    2. Struktur kurikulum
        a. Struktur kurikulum SD/MI
        b. Struktur kurikulum SMP/MTS
        c. Struktur kurikulum SMA/MA
        d. Struktur kurikulum Pedidikan Kejuruan
B. Muatan lokal
C. Kegiatan pengembangan diri
D. Pengaturan beben belajar
E. Ketentuan belajar
F.  Kenaikan kelas dan kelulusan
G. Penjurusa
H. Pendidikan kecakapan hidup

Kalender pendidikan
Kalender Pendidikan sangat penting dalam penyusunan kurikulum, kita akan dihadapkan kebeberapa hal diantaranya sebagai berikut :
A. Menghitung jumlah minggu dan hari efektif
B. Membuat Perencanaan program tahunan
C. Menghitung hari efektif untuk Rencana program semester

Untuk lebih jelasnya Download Contoh Dokumen Kurikulum DISINI

Semoga bermanfaat dan bisa memberikan referensi untuk program mengajar bapak ibu di sekolah masing-masing. "Salam Edukasi" Mohon maaf bila ada salah kata, kritik dan saran sangat saya harapkan untuk memotifasi dan mengembangkan pengetahuan saya.


Share:

Kamis, 05 Juli 2018

Surat Keterangan Jual Beli Tanah

Assalamualaikum wr. wb. bloger pada kesempatan ini posting contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah Sederhana. Secara garis besar hal-hal penting yang harus diperhatikan ketika menyusun Surat Perjanjian Jual Beli Tanah adalah sebagai berikut :
  1. Menyebutkan identitas diri kedua pihak yang bersangkutan.
  2. Menerangkan deskripsi objek (tanah) yang akan diperjualbelikan. Mulai dari harga, sertifikat, batas-batas wilayah dan segala hal yang berhubungan dengan objek tersebut.
  3. Menghadirkan saksi dari kedua pihak.


Tanpa perlu basa-basi, berikut langsung saja kita simak contoh berikut.


SURAT KETERANGAN JUAL - BELI TANAH
Untuk Bahan Pembuatan Akta Jual Beli / PPAT Di Kecamatan

Yang bertanda tangan dibawah ini saya :

        Nama                                                            :   ……………………………….
        Umur                                                            :   ……………………………….
        Pekerjaan                                                   :   ……………………………….
        Alamat/Tempat Tinggal                      :   ……………………………….

Bahwa pada hari ini ……………… tanggal ……… bulan ……………tahun ………………… saya telah menjual lepas sebidang tanah darat seluas _______ m2  SPPT No. _____________________________ Pensil No. ______________________ Lokasi di blok …………………………………. dengan harga Rp. …………………………. kepada :

        Nama                                                            :   .............................
        Umur                                                            :   ____ tahun
        Pekerjaan                                                    :   .............................
        Alamat/Tempat Tinggal                         :   Kp. ……………………………… RT. ______ RW. ______ Desa ………………
      Kec. ………………. Kab. ………………………..

Adapun batas-batas tanah tersebut adalah :

        Sebelah Utara                                           :   Tanah …………………..
        Sebelah Timur                                          :   Tanah …………………..
        Sebelah Selatan                                        :   Tanah …………………..
        Sebelah Barat                                            :   Tanah …………………..

Demikian surat keterangan jual-beli ini kami buat dengan sebenar-benarnya, dan apabila tanah tersebut diatas dikemudian hari ada tuntutan/gugatan dari pihak lain, maka saya selaku penjual akan bertanggung jawab sepenuhnya atas segala persoalan yang timbul.




……….., …………………….. 2018
Yang membeli



………………………………..

Yang menjual



………………………………..
Saksi-Saksi

Tanda Tangan

Mengetahui ;

1.       …………………………………
2.       …………………………………
3.       ………………………………....

1.       (……………….…..)
2.       (…………….……..)
3.       (…………….……..)
Kepala Desa 





(                                       )


Ingin Download Contoh Surat ini Dalam Bentuk Ms. Word Klik DISINI Semoga bermanfaat.

Share:

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 Prov. Banten

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019

PROVINSI BANTEN

Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 - Assalamualaikum semua, pada postingan ini saya akan berbagi Kalender Pendidikan Terbaru Tahun Pelajaran 2018/2019 yang bisa anda unduh secara gratis.

Kalender Pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun ajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif dan hari libur sekolah.

Mendekati tahun pelajaran 2018/2019 sekolah/madrasah di wajibkan memiliki kalender pendidikan. Kalender pendidikan memiliki peran yang sangat penting karena dengan adanya kalender pendidikan, akan memudahkan guru untuk membuat program Tahunan dan Program Semester. Kedua program tersebut selanjutnya di implementasikan dengan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan Kegiatan Pembelajaran.

Mengingat tahun ajaran baru sebentar lagi perlunya di susun kalender pendidikan TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK tahun pelajaran 2018/2019. Adapun Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 adalah sebagai berikut :

Bagi sekolah/madrasah yang belum memiliki Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2018/2019 bisa mengunduhnya disini klik UNDUH

Demikian Kalender Pendidikan Provinsi Banten Tahun Pelajaran 2018/2019 yang dapat saya bagikan, semoga bermanfaat.
Share:

Blogger templates

Wikipedia

Hasil penelusuran

Sample Text

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit, sed do eiusmod tempor incididunt ut labore et dolore magna aliqua. Ut enim ad minim veniam, quis nostrud exercitation test link ullamco laboris nisi ut aliquip ex ea commodo consequat.

About Me

Apip Wirawan
Lihat profil lengkapku

Total Tayangan Halaman

Cari Blog Ini